Asbabunnuzul:
Para ulama berselisih pendapat tentang status surat Al-Qadar, apakah tergolong Makkiyah atau Madaniyah. Jumhur ulama berpendapat bahwasanya surat Al-Qadar adalah surat Madaniyah. Mereka beralasan karena di dalam surat Al-Qadar tersebut Allah berbicara tentang malam lailatul qadar yaitu malam yang paling mulia, dan malam lailatul qadar berkaitan dengan dengan puasa di bulan Ramadhan. Sedangkan puasa Ramadhan tidak disyariatkan kecuali setelah Nabi berhijrah ke kota Madinah. Sehingga mayoritas ulama berpendapat surat Al-Qadar adalah surat Madaniyah dan bukan Makkiyah.
Lantas apa hubungan antara surat Al-Qadar dengan surat sebelumnya yaitu Al-‘Alaq? Imam As-Suyuthi menjelaskan bahwasanya setiap surat pada asalnya mempunyai hubungan dengan surat sebelumnya atau sesudahnya jika diteliti lebih lanjut. Namun terkadang hubungannya dapat diketahui, terkadang pula tidak diketahui. Adapun hubungan antara surat Al-Qadar dengan surat Al-‘Alaq, maka ayat-ayat awal dari surat Al-‘Alaq turun ketika Nabi sedang berada di gua Hira, dan surat Al-Qadar yang menjelaskan bahwa ayat-ayat tersebut turun di saat malam lailatul qadar.
Sumber : bekalislam.firanda.net/tafsir